RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus lima orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda yakni di Desa Salobompong, Kecamatan Watangsidenreng dan di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Kelima terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial S (25), M (24), J (35), MD (18) dan D (27). Mereka diamankan di kediamannya usai diduga menyalahgunakan barang larangan tersebut.
"Kami bergerak berdasarkan adanya info dari warga yang resah akan aktifitas tersebut. Tanpa perlawanan kami berhasil mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti," Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku berupa 15 sadet berisi sabu, sejumlah handphone beda merek, alat isap sabu (bong), timbangan digital, dan kendaraan bermotor roda dua diduga milik pelaku.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan dan kami masih lakukan penyidikan serta pengembangan guna mengungkap jaringan besar penyalahguna narkoba di Sidrap," lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini sesaat lalu.
Disebutkannya, para terduga pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika terbukti, para pelaku bisa dipidana dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Badollahi.