Senin, 18 Maret 2019 19:32
Anggota Komisi II DPR RI, Andi Mariattang bersilaturahmi ke kampus Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Senin (18/3/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Andi Mariattang bersilaturahmi ke kampus Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Senin (18/3/2019).

 

Andi Mariattang diterima Rektor Umpar Prof Dr H Muhammad Siri Dangnga MS didampingi Wakil Rektor II Drs H Nasir S MPd, Wakil Rektor III Amir Patingtingan MPd, dan Ketua Prodi EP M Akhsan SE MSi.

Andi Mariattang banyak bercerita bahwa dirinya keliling berkampanye mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pemilu berintegritas. Pemilu yang bersih, pemilu tanpa politik uang, serta juga bebas dari tekanan birokrasi. 

"Hak pilih warga harus dihargai sebagai asasi seseorang yang tidak boleh dirampas oleh siapapun," ujar Andi Mariattang.

 

Andi Mariattang bercerita betapa bobroknya kondisi perpolitikan sekarang ini bila tidak dikawal secara baik. 

"Saya sendiri sudah komit tidak akan melakukan politik uang. Terbukti saya dua periode di DPRD Provinsi Sulsel dan sekarang duduk di DPR RI tidak melakukan politik uang. Saya jaga diri. Saya tidak mau berurusan penegak hukum, termasuk KPK," ujar Andi Mari, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya dia tidak ingin masuk neraka hanya gara-gara pemilu.

Pertemuan ini sengaja tidak didesain formil. Sebaliknya berlangsung lebih akrab dan santai. Maklum Andi Mariattang adalah warga Muhammadiyah. Semua jenjang pendidikannya mulai TK sampai SMA semua di Muhammadiyah.

"Saya malah dua periode di IPM Sulsel," ujarnya sedikit bercerita dahulu dirinya banyak berkeliling melakukan perkaderan sampai Mamuju Sulbar dan langsung lanjut ke Selayar, bagian selatan Sulsel.
 
Selain membahas pemilu berintegritas, Andi Mariattang yang kembali maju jadi caleg DPR RI dari PPP melalui Dapil Sulsel 2 juga banyak bercerita hal-hal penting yang sedang dikawal sekarang ini di DPR. 

Contohnya, RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Lainnya. Dia berharap dengan disetujuinya undang-undang tersebut, perlakuan diskriminasi terhadap lembaga keagamaan khususnya swasta bisa diakhiri. Termasuk guru mengaji dan majelis taklim.

TAG

BERITA TERKAIT