RAKYATKU.COM, GOWA - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen oleh pemerintah pusat yang akan dibayarkan April mendatang hingga kini belum ada petunjuk teknis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania, mengatakan kenaikan gaji 5 persen untuk semua ASN di Gowa sekitar 8.000 lebih.
Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait kenaikan gaji ASN dari pusat ataupun dari Kementerian Keuangan RI.
"Yang kami tunggu sekarang petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena dari situ menjadi dasar acuan untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen itu," kata Karim di kantornya, Senin (18/3/2019).
Meskipun demikian, ASN tidak perlu gelisah karena kenaikan gaji ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di semua daerah di tanah air.
"Kenapa belum dibayarkan karena belum ada petunjuk teknis yang menjadi dasar pemerintah kabupaten untuk membayarkan. Kita harus berpatokan petunjuk tersebut yang di mana di dalamnya juknis itu semua tertera jelas item kenaikan gaji. Sebagai contoh yang bisa saya sebutkan apakah secara keseluruhan gaji yang selama ini diterima oleh setiap ASN itu yang dinaikkan 5 persen atau bukan," jelas Karim.
Dia melanjutkan, Peraturan Pemerintah yang telah diterima adalah PP Nomor 15 Tahun 2019 tertanggal 13 Maret tentang perubahan ke-18 atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji ASN.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen tentunya menjadi angin segar bagi ASN karena gaji pokok yang diterima sebelumnya akan ditambah 5 persen.