RAKYATKU.COM, GOWA - Ichsan Yasin Limpo (IYL) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa pada Senin (18/3/2019). Mantan bupati Gowa dua periode itu tiba sekira pukul 10:04 Wita dengan menggunakan mobil pribadinya.
IYL datang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengembangan kawasan "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang.
Pantauan Rakyatku.com, pemeriksaan berlangsung tertutup. Mobil pribadi IYL terparkir di halaman Mapolres Gowa.
Ini kali kedua IYL memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung kurang lebih selama 10 jam, pada Jumat (15/3/2019).
"Saya sudah memenuhi panggilan untuk Pidum. Senin ini nanti (hari ini) saya menghadiri panggilan tipikornya sebagai saksi," kata Ichsan usai menjalani pemeriksaan kala itu.
IYL menegaskan tidak ada unsur tindakan pidana korupsi dalam pembangunan "Kota Idaman". Menurutnya, pembangunan "Kota Idaman" Pattalassang murni dari pihak developer. Pemerintah daerah maupun pusat sama sekali tidak pernah mengalokasi anggaran maupun saham dalam proyek tersebut.
"Pemerintah tidak pernah mengalokasikan anggaran. Semua prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Ichsan.
IYL yang saat itu menjabat sebagai Bupati Goqa mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi kepada developer terkait pembangunan Kota Idaman. Izin prinsip terbit berdasarkan kajian kesesuaian konsep tata ruang daerah, sementara penerbitan izin lokasi berdasarkan telaah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
IYL pun kembali menegaskan pembangunan Kota Idaman Pattalassang murni dikelola develover dan bukan dari pemda maupun dari pusat.