RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel berencana melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyewaan lahan negara yang kini menjadi DPO, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok agar Jen Tang bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor dengan cara in absentia. Ini berarti Jen Tang berpeluang disidangkan di pengadilan meski ia belum ditangkap.
"Lagi sementara digodok peluang-peluang untuk sidang in absentia terhadap DPO tadi," kata Salahuddin, Minggu (17/3/2019).
Wacana persidangan in absentia ini dikecam oleh lembaga Anti Korupsi ACC Sulawesi. Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai wacana in absentia merupakan bentuk kegagalan Kejati dalam menangkap Jen Tang.
"Ini juga menunjukkan bahwa selama ini Kejati tidak serius untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan," kata Kadir saat dikonfirmasi Rakyatku.com.
Kadir mengatakan, Kejati sebaiknya mengurungkan niat melakukan persidangan secara in absentia dan menuntut Kejati Sulsel untuk fokus mengejar dan menangkap Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu.
"Upaya yang dilakukan belum maksimal dan terukur untuk pengejaran. Saya kira penting untuk dievaluasi di lembaga-lembaga terkait itu untuk mengetahui sejauh mana progres pencariannya, bukan memberikan jalan pintas untuk sidang in absentia," pungkasnya.
Selain Jen Tang, satu tersangka kasus korupsi lainnya yang kini DPO yakni Rosdiana Hardits juga direncanakan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara in absentia.
Rosdiana merupakan tersangka kasus underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang ditetapkan DPO oleh penyidik Kejati Sulsel sejak November 2018 silam.