Senin, 18 Maret 2019 06:00
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Hubungan harmonis suami istri adalah kondisi ideal yang diimpikan bagi setiap pasangan. Namun tidak bisa dipungkiri, ada saja masalah.

 

Jangankan yang besar, hal kecil saja bisa jadi masalah. Istri maupun suami bisa marah ke pasangannya hanya karena persoalan sepele.

Sebagian orang punya cara untuk menyelesaikan masalah itu. Ada yang memakai trik berbohong dengan tujuan menggoda pasangan agar tidak marah.

Misalnya, seorang suami berusaha membuat istrinya berhenti marah. Dia membujuk istrinya dengan rayuan semacam ini.

 

“Sayang, kamu jangan marah lagi, ya! Kamu kalau marah kopiku jadi pahit banget,”

“Kok, bisa?,” jawab istrinya ingin tahu.

“Iya, manisnya jadi hilang. He..he..,” gombalan Ahmad itu meluluhkan hati istrinya. Istrinya mulai salah tingkah, pipinya merah, “Ah, kamu mas, bisa saja.”

Tentu kalimat ini adalah bohong. Tidak ada ceritanya emosi seseorang bisa membuat rasa kopi dari manis menjadi pahit. Bukankah bohong itu dilarang?

Dilansir laman Islami.co, tidak semua ucapan bohong itu dilarang. Ada kalanya ucapan bohong itu diperbolehkan, salah satunya jika berkaitan dengan urusan suami istri.

Imam an-Nawawi dalam al-Arbain an-Nawawi, mengutip sebuah hadis dari Ummi Kaltsum, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, menjelaskan bahwa ada beberapa kebohongan yang diperbolehkan, salah satunya jika berkaitan dengan urusan suami istri.

“Ummu Katsum berkata: Aku tidak pernah mendengar Rasul SAW memberi keringanan bagi ucapan (bohong) yang telah diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal, yaitu, ketika perang, ketika dalam proses mendamaikan antara sesama manusia, serta perkataan (gombalan) suami kepada istrinya, atau istri kepada suaminya.”

Dari hadis ini bisa disimpulkan bahwa kebohongan yang ada dalam rayuan gombal antara suami dan istri bukan merupakan perbuatan dosa, dan tidak dilarang dalam agama. 

Namun jika kebohongan itu menyangkut hal-hal yang menyakiti istri, seperti bohong kepada istri bahwa suami telah memiliki istri lain (poligami), maka itu dilarang.

TAG

BERITA TERKAIT