Sabtu, 16 Maret 2019 23:56
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -  Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sofyan Syam dinyatakan tak bersalah oleh majelis persidangan di Pengadilan Negeri Pangkep. 

 

Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel yang juga putra Bupati Pangkep itu diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Hatmodjo tersebut menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dakwaan JPU merupakan dakwaan tunggal tentang pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye. Dakwaan tunggal tersebut berkaitan dengan sejumlah pasal lain dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dakwaan tunggal tapi terdiri dari beberapa pasal yang saling berkaitan yaitu pasal 493 sebagai norma, pasal 280 sebagai kaidah dan penjelasan- penjelasan pasal 1 angka 3. Unsurnya utama tentang pelibatan ASN tidak terpenuhi dan tidak terbukti," ungkap hakim anggota, Andi Imran Makkulau yang membacakan amar putusan tersebut.

 

Sebab dinyatakan tak terbukti, Imran menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan. Sementara itu, martabat serta haknya juga harus dipulihkan kembali.

Sekadar diketahui, Sofyan Syam merupakan putra dari Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. Persidangan Sofyan sendiri digelar secara maraton sejak Senin (11/3/2019) lalu. Persidangan tersebut menghadirkan sepuluh saksi dari pihak ASN yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda tentang pendidikan dan satu saksi dari JPU. 

TAG

BERITA TERKAIT