Sabtu, 16 Maret 2019 23:00
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU COM, LUWU TIMUR --- Aparat kepolisian menetapkan Kepala Desa Nuha, Hasri sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD). Menjelang pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, dia akan ditahan selama 20 hari. 

 

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, Kepala Desa Nuha, Hasri telah ditahan selama 20 hari ke depan. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kades Nuha ditahan selama 20 hari ke depan," kata Akbar Andi Malloroang.

Penyidik, lanjut perwira dua balok ini, juga menyita dokumen berupa SK Kades, dokumen APBDes tahun 2018, laporan realisasi, nota-nota pembelian material dan uang sejumlah Rp28.860.000.

"Penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp23 juta dan uang yang tersimpan di rekening pribadi tersangka sebanyak Rp35 juta yang diduga sebagai keuntungan dari proyek yang dikerjakannya," ungkapnya.

 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

TAG

BERITA TERKAIT