RAKYATKU.COM,GOWA - Bila Anda pernah kehilangan hewan piaraan, bisa jadi inilah pelakunya. Polsek Somba Opu menangkap enam orang yang kepergok mencuri burung dan kucing.
Para pelaku ditangkap di Kampung Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (14/3/2019) lalu. Mereka diciduk saat hendak mencuri di rumah Daeng Ngintang, warga Kampung Sero.
Pelaku yang ditangkap berinisial DL, warga jalan Palantikang 3. Pelaku lainnya berinisial AI, FS, AL, SI yang merupakan warga Jalan Palantikang, Kelurahan Katangka. Pelaku FL, warga Mangasa, Kelurahan Pandang-Pandang. Sementara satu pelaku lainnya, Z masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Iptu P Malelak mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui pelaku DL menjalankan aksinya bersama enam rekannya. Mereka beralasan mencuri untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Modus mereka dengan dua cara yakni mengintai sambil menunggu waktu untuk mengambil dan cara mobile," kata Malelak.
Hewan curian itu lalu dijual secara offline maupun online. Aksi para pelaku tersebut dimulai sejak awal Januari 2019. DL sebagai otak pelaku kadang berganti teman dalam menjalankan aksinya.
Dalam kasus terakhir, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta rupiah.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor burung nuri, dua ekor burung merpati balap, dua buah sangkar burung, satu ekor burung kenari, tiga ekor kucing jenis persia dan anggora warna hitam dan putih, empat unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Para pelaku telah beraksi di 14 lokasi yang berbeda di daerah Gowa dan Makassar. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 poin ke 3 dan 4 KUHP. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.