RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sabagai tersangka.
Rommy -sapaan akrabnya-, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rommy diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni RMY dan HRS (Haris Hasanudin) dan MFQ (Muafaq Wirahadi)," kata Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Dalam kasus ini, Rommy bertindak sebagai penerima, sedangkan Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi sebagai pemberi.
"HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut," bebernya.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp156,75 juta.