Jumat, 15 Maret 2019 19:44
Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang menersangkakan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bak ditelan langit. Kini direktur PT Jujur Jaya Sakti telah buron selama satu tahun lebih. 

 

Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah seperti koordinasi dengan kepolisian, pihak imigrasi, Kejaksaan Agung melalui monitoring center dan dukungan KPK. Namun hasilnya tetap nihil. 

"Kalau kita tahu tempatnya maka pasti kita datangi. Kita belum bisa mendeteksi dimana keberadaannya," kata Salahuddin di Aula press room Kejati Sulselbar, Jumat (15/3/2019).

Selain kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, Kejati juga telah menyebarkan selebaran tentang status DPO Jen Tang dan membuka posko pengaduan selama 24 jam. 

 

Ada ribuan selebaran kata Salahuddin yang dibuat Kejati Sulsel yang berisi foto status DPO Jen Tang. Selebaran ini disebar di warkop, di universitas, serta di tempat umum. Ini dilakukan sejak tiga bulan yang lalu. 

"Kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri kita tetap minta bantuan masyarakat. Bagi masyarakat yang menemukan segera melaporkan," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT