RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ronald Akuwere warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini, telah selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Sungguminasa, Gowa.
Ronald Akuwere dipenjara atas dakwaan kasus Narkotika (pidana pasal 111 ayat 1) dengan surat putusan dari pengadilan negeri Jayapura.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan konsulat jenderal Papua New Guinea di Jayapura, untuk menerbitkan emergency travel document. Saat ini sudah ada tinggal menunggu jadwal pemulangannya," ujar Kepala Kepala imigrasi kelas 1 TPI Makassar Pallawarukka, di kantor imigrasi Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (15/3/2019).
Selain Ronald Akuwere, imigrasi kelas 1 TPI Makassar juga mendeportasi WNA asal Malaysia Mohd Fazley Bin Faizal, karena disangka WNI oleh pemerintah Malaysia Mohd Fazley Bin Faizal.
"Jadi untuk bulan ini ada dua WNA yang dideportasi, WNA asal Malaysia dan Papua Nugini. Kalau dari Malaysia sore ini kita pulangkan. Kalau yang dari Papua Nugini mungkin minggu depan," tutupnya.