Sabtu, 16 Maret 2019 05:00
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Bohong memang dilarang, tetapi ada beberapa kebohongan yang diperbolehkan. Apa saja?

 

Seorang perempuan meminta cerai kepada suaminya karena suaminya berbohong kepadanya. Suaminya berbohong selama beberapa tahun untuk menutupi kabar yang semestinya, bahwa ia telah menikah lagi dengan perempuan lain.

Dalam kasus lain, seorang ustaz ditinggalkan jemaahnya karena berbohong. Akibat kebohongan yang disampaikan, banyak terjadi fitnah dan menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Imbas kebohongan sangatlah nyata: membuat suami istri bercerai dan seorang ustaz kehilangan kepercayaan dari para jemaahnya.

 

Ternyata, ada beberapa kebohongan yang diperbolehkan oleh Islam. Hal ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi. Imam an-Nawawi, mengutip sebuah hadis dari Ummi Kaltsum, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

"Ummu Katsum berkata: Aku tidak pernah mendengar Rasulullah SAW memberi keringanan bagi ucapan (bohong) yang telah diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal, yaitu ketika perang, ketika dalam proses mendamaikan antara sesama manusia, serta perkataan (gombalan) suami kepada istrinya, atau istri kepada suaminya."

Biar begitu, tidak serta merta kebohongan ini bisa dilakukan, Imam al-Ghazali, sebagaimana dikutip Imam an-Nawawi, menyebutkan beberapa batasan kebohongan itu bisa dilakukan dalam tiga hal di atas.

"Perkataan adalah media untuk mencapai tujuan. Dan setiap tujuan yang baik bisa jadi dilakukan dengan ucapan yang jujur maupun yang bohong. Sedangkan perkataan yang bohong tetap haram bila tidak ada kebutuhan untuk sampai pada tujuan tersebut. Bila memungkinkan untuk mencapai tujuan yang baik dengan ucapan yang bohong, dan tidak akan tercapai bila dengan ucapan yang jujur, maka ucapan bohong diperbolehkan jika mencapai hasil dari tujuan itu diperbolehkan, bahkan wajib jika tujuan yang harus tercapai adalah kewajiban."

Dari batasan ini menunjukkan tujuan yang mubah, bila tidak bisa tercapai dengan hanya ucapan jujur, maka diperbolehkan dengan ucapan yang bohong. 

Namun bila tujuannya adalah kewajiban, dan tidak bisa dicapai tanpa ucapan bohong, maka ucapan bohong tersebut hukumnya wajib.

Al-Ghozali menambahkan batasan-batasan pada tiga hal tersebut dengan pernyataan berikut:

“Kapan diperbolehkan berbohong? Jika terkait dengan tujuan yang mubah dan berhubungan diri sendiri, maka masih tetap dianjurkan untuk tidak berbohong. Dan jika berhubungan dengan orang lain, maka tidak boleh memberikan kemudahan yang menyangkut hak orang lain. Dan teguh hati meninggalkan kebohongan atas sesuatu yang hanya mubah, namun jika hal yang menyangkut orang lain tersebut berkaitan dengan perkara wajib, maka diperbolehkan."

Sumber: Islami.co

TAG

BERITA TERKAIT