RAKYATKU.COM, GOWA - Mantan Bupati Gowa dua periode, Ichsan Yasin Limpo (IYL) memenuhi panggilan Tim Satreskrim Polres Gowa, pada Jumat (15/3/2019). IYL datang sebagai saksi dalam kasus dugaan pembangunan "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang.
Dari pantauan Rakyatku.com, Ichsan tiba di Polres Gowa sejak pukul 10.00 Wita. Ia didampingi sejumlah kolega untuk menjalani pemeriksaan awal.
Saat jam menunjukkan pukul 12.00 Wita, Ichsan keluar dari ruang pemeriksaan untuk menunaikan salat Jumat. Pemeriksaan kembali berlanjut pada pukul 14.00 Wita.
Kepada awak media, Ichsan Yasin Limpo menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi di "Kota Idaman" tersebut. Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak menggelontorkan duit di kawasan calon ibu kota Gowa itu. Dalam artian, tidak ada kerugian negara.
"Itu adalah pembangunan developer oleh swasta dan saya hanya mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi berdasarkan dari BPN. Saya yakin ini tidak ada tindak pidana korupsi. Memang ada kewenangan bupati untuk penata ruang yang akan keluar izin prinsip," urai Ichsan.
Ichsan mengakui, dirinya memang yang telah mengeluarkan izin tersebut pada masa jabatannya sebagai Bupati Gowa. Itu merupakan tugas pemerintahan untuk melayani pihak lain yang ingin melakukan perizinan.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa ruang kerja Sekretaris Daerah, H. Muchlis, pada Jumat (8/3/2019) lalu. Dirinya tidak tahu-menahu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Karena korupsi itu berarti ada kerugian negara sementara uang negara di sini tidak ada," terang Muchlis kala itu.