RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Satlantas Polres Parepare, menerapkan sanksi tegas kepada pengendara roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan. Sanksi berupa tilang dan pengempesan ban, menanti pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Budi Susilo mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil, menyusul ketidakpekaan pengendara yang memarkir kendaraan secara serampangan.
"Seperti di Jalan Ganggawa, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Daeng Patompo, serta Jalan Bau Massepe," jelasnya.
Pemberlakuan sanksi menurut Budi, tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan.
"Jika kendaraan yang ditinggal pemiliknya, bannya langsung dikempesin. Sementara jika ada pemilik dekat dari kendaraan akan kita beri sanksi tilang," tandas dia.
Budi menambahkan, kesemrawutan parkir juga karena ulah jukir yang membandel.
"Makanya setiap saat kita berikan edukasi kepada mereka," tutup dia.