RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Menurut Wall Street Journal, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) saat ini sedang menyelidiki apakah USD100.000 (sekitar Rp1,3 triliun) disumbangkan ke komite penggalangan dana politik terkait dengan Presiden AS Donald Trump, berasal dari seorang pengusaha Malaysia yang diduga buron.
Sumbangan ini dilaporkan dan dibuat oleh Larry Davis, warga negara Amerika yang memiliki perusahaan investasi yang berbasis di Hawaii, LNS Capital.
Dia dilaporkan memberikan sumbangan ini pada tahun 2017 ke komite Trump Victory, yang terlibat dalam kampanye untuk memilih kembali Presiden Donald Trump selama pemilihan umum 2020.
Tujuh bulan sebelumnya, pengusaha Malaysia yang buron, Low Taek Jho (alias Jho Low), diduga melakukan transfer senilai total USD1,5 juta ke LNS Capital.
DOJ saat ini sedang menyelidiki apakah uang dari transfer ini, adalah apa yang disumbangkan ke komite Trump Victory.
Menurut hukum AS, itu dianggap pelanggaran federal bagi orang asing, untuk memberikan sumbangan langsung atau tidak langsung kepada politisi atau komite penggalangan dana politik.
Sementara itu, Jho Low sejak itu membantah memberikan sumbangan kepada komite penggalangan dana politik apa pun, yang terkait dengan Donald Trump.
Menurut CNBC, pengacara itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Tuan Low dengan tegas menyangkal telah membuat donasi yang disebutkan dalam artikel Wall Street Journal. Tuduhan ini sepenuhnya salah dan tanpa dasar sama sekali - sebagaimana Wall Street Journal diinformasikan sebelum menerbitkannya."
"Tuan Low tidak pernah menandatangani perjanjian dan / atau membayar (atau pembayaran resmi) uang kepada entitas yang disebutkan dalam artikel Wall Street Journal, yang seharusnya telah memberikan sumbangan politik. Memang, Tuan Low belum pernah mendengar tentang LNS atau Larry Davis sampai dirujuk oleh Wall Street Journal. Sangat mengecewakan bahwa Wall Street Journal memilih untuk mengabaikan hak hukum dan mempublikasikan email yang jelas-jelas salah,” paparnya.
Menurut The Star, istri Larry Davis, Nickie Lum Davis, adalah pemilik bersama LNS Capital dan penggalangan dana politik lama. Dia dilaporkan membantu Jho Low membujuk pemerintah Trump, untuk menghentikan penyelidikan atas skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pada November 2018, Jho Low didakwa oleh Amerika Serikat atas tiga tuduhan, berkonspirasi untuk melanggar hukum anti-penyuapan asing dan pencucian uang.
Dia dituduh berkonspirasi untuk mencuci miliaran dolar yang digelapkan dari 1MDB, dan berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan membayar suap kepada berbagai pejabat Malaysia dan Abu Dhabi.