Kamis, 14 Maret 2019 19:49
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Desa Mattirowalie, Ruddin Tokkong divonis satu tahun kurunga penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. 

 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ibrahim Palino, Ruddin hanya dikenakan pasal subsidair yakni pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata Ibrahim di ruang Kusuma Atmadja, PN Makassar, Kamis (14/3/2019) malam. 

Selain divonis hukuman satu tahun penjara, Ruddin juga didenda uang senilai Rp50 juta dengan ketentuan hukuman satu bulan penjara jika denda, tersebut tidak dibayar. 

 

Ruddin juga dalam amar putusan hakim, harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp147 juta dalam perkara penyalahgunaan dana desa yang terjadi di tahun anggaran 2017 lalu. 

"Uang tersebut akan menjadi milik negara," ujar Ibrahim. 

Usai sidang ditutup, Ruddin melalui kuasa hukumnya mengaku masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. 

Ruddin menjadi satu-satunya kepala desa di Kecamatan Bengo dalam perkara penyalahgunaan anggaran dana desa. Perkara yang sama juga sebelumnya menjerat Camat Bengo, Andi Rahmatullah yang diduga mendapatkan fee untuk pemulusan proyek desa yang dikerjakan di kecamatan tersebut. 

Namun, Andi Rahmatullah dinyatakan bebas pada 28 Februari lalu oleh majelis hakim yang dipimpin Widiarso.

Ketgam: Ruddin Tokkong berdiri pakai songkok

TAG

BERITA TERKAIT