Kamis, 14 Maret 2019 19:20
Sidang kasus korupsi anggaran rutin kegiatan operasional di Disdik Makassar.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Irwanto, honorer di Dinas Pendidikan Kota Makassar dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi anggaran rutin kegiatan operasional di Disdik Makassar pada tahun 2015/2016.

 

Dalam kesaksiannya pada Selasa (12/3/2019) lalu, Irwanto menyebut Abdul Naim, salah satu terdakwa (direktur CV Fitria) yang juga rekanan dalam proyek ini pernah membawakan amplop berisi uang ke ruangan Aryati Puspasari Abadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kota Makassar.

Amplop tersebut, kata Irwanto, merupakan sisa pencairan biaya anggaran dari proyek pengadaan operasional kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar itu. Namun ia tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

"Dia menyebutkan ada pemberian sejumlah uang dari rekanan atas nama Naim di ruangan salah satu pejabat Disdik tahun 2015/2016," kata Siti Ruwaidah, pengacara Abdul Naim.

 

Ruwaidah membenarkan, kliennya pernah memberikan uang di ruangan Puspasari yang kini menjabat sebagai Kadis Dukcapil Kota Makassar. Pemberian itu disaksikan oleh Irwanto sendiri, Bendahara Umum Disdik Makassar, dan Abdul Nasir salah satu terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kota Makassar. 

Amplop berukuran besar itu diletakkan di meja Puspasari. Tak hanya itu, pemberian uang senilai Rp40 juta hasil dari pencairan proyek oleh Abdul Naim juga menurut keterangan Irwanto di persidangan dilakukan di Mall Ratu Indah. 

"Kalau menurut BAP (pemberian fee di ruangan Puspasari) itu jumlahnya Rp100 juta," kata Ruwaidah saat dikonfirmasi Rakyatku.com.

Terpisah, Aryati Puspasari saat dikonfirmasi membantah keras keterangan yang diberikan Irwanto di persidangan itu. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah menerima apapun dalam proyek yang salah satunya disebut melakukan pengadaan ATK fiktif itu.

"Tidak perlu saya tanggapi. Saya sudah, sampaikan ke penyidik sebelumnya, semua fakta-fakta sudah saya berikan ke penyidik," kata Puspasari.

Menurut Puspasari, keterangan Irwanto itu merupakan bentuk fitnah dan mengada-ada. Saat ditanya apakah akan melakukan langkah hukum mengenai keterangan Irwanto yang menurutnya tidak benar itu, Puspasari masih menunggu hasil persidangan.

"Kita lihat dulu fakta persidangan. Lihat perkembangannya. Pada prinsipnya semua keterangan saya ada di penyidik. Saya juga sudah dikonfirmasi mengenai itu," pungkasnya.

Sebelumnya Mantan Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Nasir didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran rutin kegiatan operasional di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2015-2016. 

Nasir bersama lima rekanan proyek ini yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal dan Laode Nur Alam didakwa pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Proyek pengadaan kegiatan operasional di Dinas Pendidikan Kota Makassar itu terbagi dalam pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), Makan Minum (Mamin), alat pembersih dan penggandaan yang menelan anggaran Rp400 juta. Dimana total kerugian senilai Rp320 juta dari hasil audit BPKP Sulsel.

 

TAG

BERITA TERKAIT