Kamis, 14 Maret 2019 15:20
Doan Thi Huong (AFP)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Jaksa penuntut Malaysia menolak permintaan dari Vietnam untuk membebaskan Doan Thi Huong, tersangka pembunuh Kim Jong Nam. Dengan demikian, wanita itu akan melanjutkan proses hukum.

 

"Mengacu pada representasi yang diajukan pada 11 Maret kepada jaksa agung yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini," kata ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Kamis (14/03/3019).

Pemerintah Vietnam telah mengajukan permohonan pembebasan setelah Siti Aisyah dibebaskan pada hari Senin. Kedua wanita itu awalnya ditahan atas kasus yang sama.

Doan dan Aisyah dituduh membunuh saudara Kim Jong Un dengan mengolesi wajahnya racun VX di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

 

Dilansir dari CNA, Doan tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi peluru. Dia terisak-isak ketika berita itu diumumkan.

Selanjutnya, dengan penuh air mata ia mengatakan kepada wartawan bahwa "saya tidak marah Siti telah dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan."

"Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," tambahnya. 

Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh, mengatakan kepada AFP bahwa "saya sangat kecewa karena pengadilan tidak membebaskan Doan."

"Kami akan meminta Malaysia bersikap adil dan membebaskannya sesegera mungkin."

TAG

BERITA TERKAIT