RAKYATKU.COM, CILEGON - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo, NH, yang dibekuk polisi. NH diduga menjadi germo kasus prostitusi anak.
Salon yang dikelola NH memang kerap disinggahi lelaki hidung belang untuk bisa mendapatkan "servis" dari para ABG yang direkrut menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Zunaeidi, seorang warga memaparkan, untuk menggaet pelanggannya, NH yang akrab disapa Ibu Anah itu meminta para pekerjannya untuk berpakaian seksi.
Pasca digerebek polisi, Rabu (13/3/2019), salon itu kini sudah dipasang police line.
"Lumayan kalau tamu sering banyak ke sini (salon) kebanyakan lelaki ya namanya tetangga pasti tahu setiap harinya banyak yang datang. Banyak juga yang kerja lumayan pakaiannya seksi-seksi,” kata Zunaeidi Bantenhits.com, Kamis (14/3/2019).
Polisi pun menetapkan NH sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Selain caleg Kabupaten Serang Dapil V itu, pelanggannya yang berinisial RW (45) ikut jadi tersangka.
Polisi menetapkan caleg germo itu sebagai tersangka karena sudah dinyatakan cukup alat bukti.
NH terbukti mengelola dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Sedangkan RW, sang pria hidung belang, jadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Sudah jadi tersangka, NH sama RW yang waktu pas penggerebekan dia lagi main sama anak di bawah umur itu," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, dikutip Detik.com.
Dadi mengatakan polisi sudah mengintai tempat prostitusi berkedok salon itu selama dua minggu. Penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditemukannya beberapa alat bukti dan keterangan pelanggan ataupun pemilik salon.
"Intinya salon modus aja, karena salon itu modusnya, padahal tempat prostitusi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.