RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pemberlakuan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kota Makassar tidak menghilangkan peran juru parkir (jukir). Mereka justru naik status dengan nama "daeng parkir".
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memasang 25 mesin TPE di tiga lokasi yakni Jalan Kartini, Jalan Somba Opu, dan Jalan Penghibur. Operasionalisasi TPE tersebut melibatkan 50 orang daeng parkir.
Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Syahril Sappaile menyebutkan bahwa pihaknya saat ini mendata daeng parkir di Kota Makassar yang mencapai kurang lebih 1600 orang.
"Jumlah ini terus bertambah. Setiap turun ke lapangan, kita menemukan lagi titik parkir yang baru. Misalnya ada usaha baru, keramaian, kita mendata lagi daeng parkir yang di lokasi tersebut," ungkap Syahril kepada Rakyatku.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
Syahril menjelaskan, pendataan yang dilakukan pihaknya adalah proses legalisasi deang parkir agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kita interogasi bekerja sama dengan kepolisian daeng parkir ini apakah mau melakukan pekerjaan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satunya tidak menentukan tarif yang sewenang-wenang," jelasnya.
Lanjut Syahril, ketika daeng parkir mengaku akan mengikuti peraturan perparkiran yang telah ditentukan PD Parkir Makassar Raya, baru akan diberi izin.
"Kalau dia setuju, baru tanda tangan dan diberi tanda pengenal. Baru kita angkat sebagai daeng parkir resmi. Setelah itu, kita uji coba selama dua minggu. Kalau dia patuh kita berikan BPJS. Kalau tidak patuh, kita cabut izinnya," pungkasnya.