Rabu, 13 Maret 2019 21:45
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal, Rabu (13/3/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang tersangka produksi dan penyimpanan kosmetik ilegal di Kota Makassar.

 

"Tiga orang sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan penyelidikan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya, petugas gabungan Polrestabes Makassar menyita ribuan kosmetik yang diduga ilegal di rumah produksi, Jalan Toa Daeng, Selasa (12/3/2019). Ada dua rumah yang digeledah, yakni di lorong 3 dan lorong 2.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM. Ada pelembab rambut, krim pemutih wajah, dan krim penghilang bulu ketiak.

 

Selain produk berbentuk krim, polisi juga menyita serbuk masker wajah, krim pelembut kulit kaki dan tangan, obat langsing, dan beberapa bahan-bahan untuk pembuatan kosmetik.

Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asrul (19), AT (18), dan AH (18). Ketiganya berperan sebagai pembuat kosmetik ilegal di sebuah indekos yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan kosmetik ilegal di Kota Makassar. 

Sementara pemilik usaha bernama Nanna telah melarikan diri. Polrestabes Makassar menetapkan pemilik dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan harga kosmetik dijual mulai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu. Omzet per bulan mencapai Rp40 juta.  

"Mereka menjual dengan cara online dan dijual atau dipasarkan ke pasar-pasar tradisional," kata Diari.

TAG

BERITA TERKAIT