Kamis, 14 Maret 2019 07:00
Ahmad Dhani
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Sesaat setelah divonis penjara, musisi Ahmad Dhani sempat menunjukkan salam dua jari kepada pewarta foto yang terus memburunya. Namun, belakangan ini tidak lagi terlihat. Ada apa?

 

Rupanya, Ahmad Dani tengah "diintai" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu menerjunkan lima anggota Panwascam Asemrowo yang ditugaskan khusus untuk memantau persidangan Ahmad Dhani.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Sumargo mengaku pihaknya mengawasi unsur kampanye dalam sidang. "Pendukung yang sengaja mengajak mendukung salah satu paslon. Yel-yel-nya itu," kata Hadi seperti dikutip dari Detikcom.

Hadi menyebut, pengawasan baru dilakukan Selasa (12/3/2019). Jika Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti potensi kampanye, maka pengawasan tidak akan dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya.

 

"Baru kali ini. Kalau memang potensi itu nggak ada ya sidang selanjutnya nggak perlu karena bukan objek pengawasan Bawaslu," ucapnya.

Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli.

Saksi Ahli Bahasa Andik Yulianto memberikan keterangan dalam sidang Ahmad Dhani. Ia menyebut kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bisa diartikan merendahkan orang.

"Dalam KBBI kata-kata itu, secara lisan dan tulis memiliki arti merendahkan seseorang. Arti bahasa itu tidak banyak diketahui oleh orang lain. Yang membuat orang tersinggung," kata Andik dalam persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Andik kemudian menjelaskan lebih jauh mengenai arti kata "idiot". Menurutnya kata tersebut merupakan serapan.

TAG

BERITA TERKAIT