RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penasihat hukum Sugiman, Rahmat Sanjaya menilai putusan yang diberikan hakim kepada kliennya dalam perkara narkoba terlalu berat dan tidak adil.
Menurutnya, Sugiman tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
"Putusan itu terlalu berat karena barang bukti itu bukan miliknya tetapi milik dari adiknya yang bernama Irwanto," kata Rahmat saat diwawancara usai persidangan, Rabu (13/3/2019).
Rahmat mengatakan, Sugiman juga tidak pernah membuka bungkusan yang dititipkan adiknya itu di salah satu ruangan yang ada di rumahnya. Meski Sugiman tahu bahwa bungkusan senilai 1,8 kilogram itu merupakan sabu-sabu.
Namun, Rahmat menyebut Sugiman terpaksa menuruti permintaan adiknya, Irwanto untuk menyimpan narkoba itu lantaran karena iba dengan adiknya itu. Sugiman juga tahu kalau Irwanto adalah pengedar narkoba meski ia tidak pernah memberitahukan polisi.
"Ini kan hubungan emosional adik kakak jadi dia mau simpan. Bungkusan itu tidak pernah diganggunya. Seharusnya hukumannya tidak boleh sama dengan pemilik," ungkap Rahmat.
Kini, Rahmat mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Ia masih menunggu Sugiman yang menurutnya masih merasa syok atas putusan belasan tahun itu.
"Kita diberi kesempatan tujuh hari untuk banding. Kita akan mengajukan upaya hukum. Tapi kalau keluarganya menerima kita tidak bisa berbuat apa," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis hukuman 17 tahun penjara Sugiman dalam perkara narkotika. Hukuman ini lebih ringan dua tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa divonis 19 tahun penjara. (Himawan)