RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berunjuk rasa di kantor Bawaslu Makassar, di Jalan Anggrek, pada Rabu (13/3/2019) siang. Demonstrasi ini sekaitan dengan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Rektor UNM, Prof Husain Syam.
Presiden Mahasiswa UNM Dwi Reski Hardianto mengatakan, Rektor UNM terindikasi melakukan pelanggaran yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Lalu pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara," ucap Dwi Reski Hardianto.
Dipaparkan, di Pasal 283 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
"Pelarangan keterlibatan juga ditegaskan dalam pasal 287 serta 494 mengenai pemberitahuan, penyiaran dan iklan kampanye," paparnya.
Sejatinya, lanjut dia, Rektor UNM harus menjaga nilai-nilai dasar bagi ASN dengan menjaga profesionalisme dan netralitas di ajang pemilu.
"Karena sudah diperiksa oleh Bawaslu Makassar, kami menuntut Bawaslu agar memberikan sanksi tegas terhadap Rektor UNM apabila terbukti melakukan tindakan politik praktis dan menuntut kepada Bawaslu agar tetap netral dalam mengawal kasus rektor UNM. Dan yang paling utama bersihkan UNM dari tindakan politik praktis," tutupnya.