RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya telah resmi menggunakan Terminal Parkir Elektronik (TPE). Namun, mesin ini tidak seperti yang dikenal masyarakat, yang sekadar menekan tombol masuk.
Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Syahril Sappaile mengatakan, mesin parkir elektronik yang didatangkan memiliki banyak tahapan saat pengendara hendak memarkir kendaraannya.
"Mesin TPE ini memiliki ciri khas. Sebab, pengguna parkir harus menentukan estimasi waktu berapa lama akan memarkirkan kendaraannya," ujar Syahril ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
Syahril memaparkan, mula-mula memilih jenis kendaraan pada mesin parkir eletronik tersebut.
"Pada mesin itu ada simbol kendaraan. Jadi pengguna parkir memilih jenis kendaraan sesuai dengan yang digunakan," jelasnya.
Lanjut Syahril, pengguna parkir kemudian nomor polisi kendaraan dan menentukan durasi waktu lama memarkir kendaraannya.
"Setelah memasukkan identitas dengan memilih jenis dan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna parkir menempelkan kartu parkir elektronik (e-money) untuk mendapatkan karcis masuk," tambahnya
"Apabila pengguna parkir melebihi batas waktu yang dipilih, maka akan dikenakan denda. Bila tidak mau didenda, pengguna parkir harus mengonfirmasi perpanjangan waktu," pungkasnya.