Rabu, 13 Maret 2019 12:29
Kardinal George Pell (Getty Images)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Kardinal George Pell dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak lelaki di Australia.

 

Mantan bendahara Vatikan ini adalah tokoh Katolik paling senior yang pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran seksual terhadap anak-anak.

Kardinal berusia 77 tahun itu terbukti melecehkan anak laki-laki paduan suara berusia 13 tahun di Katedral St Patrick pada tahun 1996, ketika ia menjadi uskup agung Melbourne.

Hukumannya dijatuhkan selama sidang hari ini, Rabu (13/03/2019). Dalam menghukum Pell, seorang hakim mengatakan bahwa dia telah melakukan "serangan seksual yang berani dan keras pada dua korban".

 

"Tingkah lakumu dipenuhi oleh kesombongan yang mengejutkan," kata Hakim Peter Kidd.

Hakim Kidd mengatakan pelecehan Pell sangat tidak berperasaan karena dia berada dalam posisi berkuasa.

"Anda adalah uskup agung Katedral St. Patrick, dan Anda melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak lelaki paduan suara di dalam katedral itu," katanya kepada Pengadilan Wilayah Victoria.

Pada bulan Desember, hakim dengan suara bulat menghukum Pell atas satu tuduhan melakukan penetrasi seksual terhadap anak di bawah 16 tahun, dan empat tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah 16 tahun.

Hal itu telah mengguncang Gereja Katolik, di mana ia menjadi salah satu penasihat terdekat Paus.

Pell akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dan delapan bulan. Permohonan bandingnya akan didengar pada bulan Juni.

TAG

BERITA TERKAIT