Selasa, 12 Maret 2019 23:09
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar resmi menggunakan Terminal Parkir Elekronik (TPE).

 

Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Syahril Sappaile mengatakan, TPE menggunakan tarif progresif. Menurutnya, tarif progresif ini digunakan untuk menertibkan pengguna parkir.

"Tarif yang kita gunakan adalah tarif progresif. Tarif ini akan terus meningkat berdasarkan waktu. Kita gunakan agar masyarakat tidak berlama-lama menggunakan tempat parkir," ujarnya saat ditemui Rakyatku.com di ruang kerjanya, Selasa, (12/3/2019).

Tarif parkir untuk semua jenis kendaraan akan dihitung per jam. Tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu per jam. Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5 ribu per jam. Kendaraan pengangkut barang seperti truk juga dikenakam tarif Rp5 ribu per jam.

 

"Tiga jam berturut-turut, semua jenis kendaraan tetap dikenakan tarif awal. Apabila memarkir kendaraannya di atas tiga jam, maka tarif yang harus dibayar lebih mahal. Sepertinya dua kali lipat dari tarif," jelas Syahril.

Syahril meminta masyarakat pengguna jasa parkir untuk memiliki manajerial waktu saat khendak mengunjungi suatu tempat.

"Salah satu alasan kenapa kita berlakukan tarif seperti itu agar masyarakat sudah perencanaan saat berkunjung ke suatu tempat. Sudah tahu berapa waktu yang akan digunakan," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT