Selasa, 12 Maret 2019 16:20
Dua pelaku begal pemotong tangan di Makassar.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Langkah Aco tertatih-tatih saat keluar dari ruang persidangan. Dengan bantuan tongkat, ia hanya bisa terdiam kala berjalan di lobi PN Makassar. Di belakangnya Firman membuntuti. 

 

Keduanya baru saja dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh JPU atas kasus begal potong tangan yang dilakukannya pada Imran, mahasiswa asal Enrekang pada 25 November 2018 lalu. 

Rahmat Sanjaya, pengacara keduanya nampak menemaninya. Di depan pintu ruang Moedjono, ketiganya tampak berdiskusi. Rahmat menyarankan untuk tidak melawan. 

"Kamu jangan melawan. Terima saja. Nanti kita ajukan pleidoi," kata Rahmat kepada kedua pelaku begal, Selasa (12/3/2019).

 

Saat diwawancara usai sidang, Rahmat mengatakan, tuntutan 17 tahun Jaksa Penuntut Umum merupakan hak perogeratif. Ia mengakui bahwa fakta persidangan memang membuat kliennya sulit untuk dituntut ringan. 

"Nanti kita lihat. Terdakwa menyadari dan tentu majelis hakim punya pertimbangan yang meringankan," bebernya.

Menurut Rahmat, pasal 365 ayat 4 KUHP yang diberikan JPU untuk Aco dan Firman juga salah satu alasan tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa begal cukup berat. 

"Kita lihat bagaimana bisa meringankan (hukuman) terdakwa. Memang perbuatannya parangi orang hingga tangannya terlepas itu luar biasa," pungkasnya. 

Ketua majelis hakim dalam sidang ini, Bambang Nurcahyono mengagendakan pembelaan untuk kedua terdakwa jatuh pada Selasa (19/3/2019) mendatang. 

Sementara itu, untuk dua terdakwa penadah dan peminjam motor begal, Irman dan Fatahullah dijadwalkan akan mengikuti sidang pembacaan tuntutan juga pada Selasa pekan depan.

TAG

BERITA TERKAIT