RAKYATKU.COM, TAKALAR - Cicilan yang membebani hidupnya, membuat Amiruddin (25) nekat menempuh jalan bengkok. Menipu dengan mencatut nama Kapolres Takalar.
Bersama calon mertuanya, Daeng Ngaga, Amiruddin memanfaatkan instansi kepolisian, agar aksinya kepada korban bernama Dahlia (35), berjalan lancar.
Pelaku pun memanfaatkan kelemahan Dahlia, yang membutuhkan pertolongan agar anaknya tidak masuk sel narkoba.
Hasil tipuannya berjumlah sekitar Rp45 juta, dia nikmati. Sebagian untuk membayar cicilan kendaraan roda dua dan pegadaian.
"Uangnya saya pergunakan sebagian untuk membayar cicilan motor dan pegadaian pak," ungkap Daeng Ngaga di depan polisi.
"Kurang lebih dua bulan saya mengambil uang korban pak, dan kami ambil uang beberapa kali bukan sekaligus," akunya, Senin (11/3/2019).
Atas perbuatannya yang merugikan korban, kedua pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.