Senin, 11 Maret 2019 19:58
Foto: IST
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Kepolisian telah mengantongi nama yang diduga bandar besar dalam jaringan narkoba yang tergabung dengan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul ’Zivilia’ yang berperan sebagai pengedar.

 

“DPO atas kasus Zul ini berinisial C,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (11/3/2019).

Argo Yuwono melanjutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan C. Sejauh ini, C masih ada di dalam negeri dan polisi masih terus memburunya.

“Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya,” tuturnya.

 

Meski begitu, Kabid Humas PMJ tersebut enggan merinci lebih jauh. Hal ini agar tidak mengganggu proses penyidikan.

“Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia,” pungkas Kombes Argo Yuwono.

Seperti diketahui sebelumnya, Zul Zivilia sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan di kantor polisi. Dia diciduk bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28),  D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

TAG

BERITA TERKAIT