RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan 15 camat di Kota Makassar tak terbukti melanggar Undang-Undang Pidana Pemilu.
Hal itu diputuskan setelah dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel yang terdiri atas pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, Senin siang (11/3/2019).
Anggota Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Iptu Sirajuddin membeberkan alasan Gakkumdu memutuskan hal tersebut.
"Berkaitan dengan pasal yang diterapkan itu sebetulnya hasil analisa Sentra Gakkumdu, pasal yang relevan digunakan itu kan Pasal 493, Pasal 494, dan Pasal 547. Semuanya bermuara pada Pasal 280," beber Sirajuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, semua pasal yang dituduhkan para pelapor itu tidak relevan dengan keterangan-keterangan yang berhasil dikumpulkan selama 12 hari masa penyelidikan.
Selain itu, kata Sirajuddin, fakta dan keterangan dari para ahli juga menyebut bahwa hal itu tidak memenuhi unsur sebuah kegiatan kampanye.
"Oleh karenanya dari situ unsur-unsurnya ditelisik oleh Sentra Gakkumdu dengan berdasarkan fakta-fakta dari keterangan yang diperoleh dari beberapa pihak dan ahli, tidak memenuhi unsur dari sebuah kegiatan kampanye sehingga pasal tersebut (yang dituduhkan) tidak relevan untuk kita terapkan pada peristiwa itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk membedah 15 laporan yang masuk, Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel turut melibatkan 2 orang ahli dari Universitas Airlangga Surabaya yang terdiri atas ahli hukum pidana dan hukum tata negara.