Senin, 11 Maret 2019 16:57
Foto: IST
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kabupaten Sidrap.

 

Sabu-sabu yang disimpan dalam dua karung itu, tepatnya ditemukan di Jalan Poros Parepare - Rappang, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.

"Narkotika ini disimpan dalam karung bercampur bawang merah dan minyak goreng," papar Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi via telepon selular, pada Senin (11/3/2019).

Atas temuan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pemilik sabu-sabu tersebut. 

 

Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini mengungkapkan, penemuan narkotika dalam jumlah banyak tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan dua terduga pelaku sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.

"Dua terduga yang ditangkap di Sidrap ini salah satunya berinisial ZUL, warga Kabupaten Bone. Dia bertugas mengantar narkotika tersebut dengan tujuan Sidrap. Untungnya berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan," ungkap Badollahi.

Disebutkannya, lokasi penangkapan barang bukti bersama para terduga, di depan Kantor Lurah Uluale dekat SPBU Jenderal Soedirman. 

"Kedua terduga bersama barang buktinya sudah dibawa petugas Polres Nunukan untuk diproses hukum," demikian kata Badollahi. 

TAG

BERITA TERKAIT