Senin, 11 Maret 2019 13:38
Komisioner KPU Jeneponto
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto membuka pendaftaran lembaga survei atau hitung cepat hasil Pemilu 2019.

 

Komisioner KPU Jeneponto Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sapriadi Saleh mengatakan, lembaga survei yang ingin melakukan survei dan perhitungan cepat wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU. 

"Pendaftaran sudah kami buka dan berakhir sampai 17 Maret. Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU," jelas Sapriadi, Senin (11/3/2019).

Menurutnya, lembaga survei tersebut ketentuannya harus berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri. Lembaga yang ingin mendaftar harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

 

Jenis-jenis dokumen itu tercantum pada pasal 28 ayat 3 PKPU Nomor 10/2018. Dokumen-dokumen itu di antaranya rencana jadwal dan lokasi survei, akta pendirian (badan hukum Lembaga), susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan/instansi pemerintah setempat.

"Surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa lembaga survei tersebut telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei. Selain itu juga foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, serta beberapa surat pernyataan terkait integritas dan profesionalitas lembaga survei dalam menjalankan kegiatannya," tuturnya.

Bagi lembaga survei yang berminat, disilakan datang langsung mendaftar di kantor KPU Jeneponto Jalan Radjamilo, Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

TAG

BERITA TERKAIT