RAKYATKU.COM - Seorang pemuda bernama Ferdian Dwi Suryaji (21) diamankan polisi lantaran meniduri anak di bawah umur di Jombang.
Warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, berdalih akan menikahi pacarnya yang masih berstatus pelajar tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2016. Walau keduanya tinggal di beda kabupaten, tapi mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Keduanya sering bertemu, pelaku yang sudah nafsu merayu korban agar mau melakukan hubungan intim seperti suami istri," kata Azi.
Korban menolak keinginan pelaku, tetapi Ferri melancarkan rayuan dan janji menikahi jika hamil. Janji palsu itu ampuh meluluhkan hati korban.
"Pelaku menyetubuhi korban terakhir pada Kamis (07/03/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos di Perak, Jombang," ungkap Azi dikutip Jatimnow, Minggu (10/3/2019).
Pelaku datang ke kos korban sekitar pukul 03.09 WIB. Sampai di kos, korban membawa masuk Ferri ke dalam rumah dan terjadilah persetubuhan itu.
"Tersangka ketahuan berada di dalam kamar korban oleh saksi Muklis. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres," beber Azi.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju warna biru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.