Sabtu, 09 Maret 2019 16:59
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menggelar publikasi dan sosialisasi Permendikbud No. 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK non Fisik BOP Paud tahun 2019 di Baruga Singkeru Adae, Kecamatan Barru, Sabtu (9/3/2019).

 

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Bupati Barru, Suardi Saleh yang dihadiri ratusan guru Paud se-Kabupaten Barru.

Dalam publikasi dan sosialiasi tersebut dijelaskan bahwa Permendikud no 4 tahun 2019 tentang aturan penggunaan dana DAK non Fisik Biaya Operasional Paud (BOP). 

Sekadar diketahui, Pemkab Barru menerima kenaikan dana BOP siginifikan dari pemerintah pusat. Pada tahun 2017 dan BOP-nya sebesar Rp3,51 miliar, 2018 sebesar Rp3,56 miliar, dan tahun 2019 meningkat menjadi Rp3,68 miliar.

 

Pemkab Barru juga menyiapkan  anggaran BOP dari APBD 2019 sebesar Rp4,9 miliar.

Dana BOP PAUD tersebut akan dialokasikan ke 234 lembaga Paud yang ada di Kabupaten Barru.

"Publikasi dan sosialisasi Permendikbud ini diharapkan agar penyelenggara Paud dapat mengelola anggaran dengan baik, dimulai dengan perencanaan, pengelolaan, pertangungjawaban, dan pelaporan serta akuntabilitias agar anggaran tersebut tepat saran tepat waktu, tepat guna, transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suardi Saleh.

TAG

BERITA TERKAIT