Minggu, 10 Maret 2019 15:30
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan istilah wisata religi atau siyaahah ad-diiniyyah untuk penyelenggaraan haji dan umrah. 

 

"Informasi tentang kebijakan baru ini, kami meminta persetujuan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia," ujar Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali, Minggu (10/3/2019).

"Sekarang, istilah yang dilarang untuk kegiatan yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," lanjutnya. 

Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang dibahas pada Dekrit Kerajaan. 

 

"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," tandasnya. 

Penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam. Wisata ini adakalanya berada di wilayah domestik Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

TAG

BERITA TERKAIT