Minggu, 10 Maret 2019 14:33
Meilania Ritali Dasilva
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pengakuan Memey di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memukul dua anaknya masih menuai kontroversi. 

 

Pasalnya dua anaknya mengakui pernah dipukul wanita yang bernama lengkap Meilania Ritali Dasilva itu.

Awalnya Memey saat ditahan polisi memang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI 23/2005 tentang PKDRT. Pasal tersebut berisi tentang kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi menjerat ini dari kesaksian korban (AW dan F) yang menyebut bahwa pernah dipukul oleh Memey. 

Ketika dihadirkan di persidangan, AW dan F masih menjawab hal serupa. Keduanya mengaku pernah dipukul oleh Memey dan menyebut ibu yang mengasuhnya itu sangat rentan dengan sikap marahnya. F bahkan mengakui pernah dipukul pakai besi oleh Memey. 

 

"Anak suka dipukul sama Mey di bagian tangan, kaki, badan, dan kepala anak kadang pakai tangan kadang pakai barang besi yang dipukulkan ke tangan anak," demikian keterangan F yang dihimpun Rakyatku.com. 

Sementara AW kakak F mengaku lebih senang tinggal dengan Omanya (neneknya) yang kini berada di Papua. AW mengakui sering diancam Memey untuk tidak melaporkan perlakuan kasar kepadanya kepada neneknya itu saat neneknya meneleponnya. 

"Tidak melaporkan ke Oma kalau sering dipukul karena nanti mama Mey marah," aku AW. 

Namun, keterangan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mey hanya dikenakan pasal penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. 

Memey sudah membacakan pleidoi atas tuntutan itu. Dalam pleidoinya ia mengaku menyesal dan meragukan alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sidang putusan Memey akan digelar pada Senin (11/3/2019) besok. 


 

TAG

BERITA TERKAIT