Minggu, 10 Maret 2019 05:30
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM --- Pemerintah Prancis mengajukan RUU yang mengenakan pajak bagi perusahaan raksasa internet dan teknologi seperti Google dan Facebook. Pajak itu diberikan atas penjualan digitalnya, dan menempatkan Perancis di barisan depan negara-negara yang menuntut perusahaan membayar lebih banyak di pasar tempat mereka beroperasi.

 

RUU Perancis itu dibahas di tingkat kabinet dan akan diajukan ke parlemen pada awal April. Berbicara kepada wartawan, Menteri Ekonomi Bruno Le Maire menggambarkan pajak itu sebagai "sebuah langkah pertama" dalam membentuk "sistem perpajakan abad ke-21".

"Ini masalah keadilan bagi sesama warga negara kami" dan untuk "bisnis kami", katanya, dan menambahkan, "tidak ada yang setuju kalau perusahaan digital besar membayar pajak 14 persen lebih rendah daripada perusahaan kecil dan menengah kami."

Pajak, yang berlaku surut sejak 1 Januari, menetapkan retribusi tiga persen untuk iklan digital, situs web, dan penjualan data pribadi oleh raksasa internet.

 

Menurut Le Maire, pajak itu akan menghasilkan 400 juta Euro ($ 452 juta) untuk pemasukan negara tahun ini, dan 650 juta pada tahun 2022, jumlah yang oleh surat kabar Le Monde disebut "jumlah kecil" tetapi "sangat simbolis.(*)

TAG

BERITA TERKAIT