Minggu, 10 Maret 2019 07:00
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM --- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melansir jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2018. Tercatat ada 406.178 kasus kekerasan pada 2018, Jumlah ini disimpulkan naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 348.466.

 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, kasus kekerasan terhadap perempuan paling tinggi terjadi di ranah privat. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan maupun relasi intim (pacaran dengan korban).

Angka kekerasan dalam pacaran meningkat sebanyak 2.073 kasus. Meski demikian lanjut Yuniyanti, angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.114 kasus.

Kekerasan terhadap anak perempuan merupakan kasus ketiga terbanyak (1.417 kasus) setelah kekerasan dalam pacaran. Presentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41 persen (3.951 kasus) diikuti kekerasan seksual 31 persen (2.988 kasus), kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi.

 

Dia juga menyebutkan jika pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah privat adalah pacar, yaitu sebanyak 1.670 orang, diikuti ayah kandung sebanyak 365 orang, dan kemudian paman yang mencapai 306 kasus. Banyaknya pelaku ayah kandung dan paman selaras dengan meningkatkan kasus incest.

Pelaporan “marital rape” atau perkosaan di dalam perkawinan juga mengalami peningkatan pada tahun 2018. Hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap istri ini mencapai 195 kasus dari sebelumnya 138 kasus.

TAG

BERITA TERKAIT