RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan berkas perkara dugaan korupsi underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin telah lengkap alias P21.
Kajati Sulsel Tarmizi mengatakan kelengkapan berkas ini membuat penyidik akan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. "Nanti hari Senin (11/3/2019) akan dilakukan pelimpahan," kata Tarmizi saat sesi wawancara di Kejati Sulsel.
Tarmizi mengatakan satu berkas perkara yang di tahap dua itu ialah Ahmad Rifai. Rifai merupakan mantan anggota tim pengadaan lahan yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan Pemkot Makassar.
Sementara itu satu tersangka lainnya, Rosdiana Hardits kini masih berstatus DPO. Tarmizi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran. Namun ia mempertimbangkan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan dengan cara in Absentia.
"Kami sudah ada petunjuk dari pimpinan dan rakernis dari Kejagung. Jika terdakwa DPO agar dikaji dan dilimpahkan secara in absentia," ujar Tarmizi.
Untuk itu, ia memerintahkan Aspidsus dan Kasidik Kejati Sulsel untuk mempelajari kasus ini agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan secara in Absentia. Jika memenuhi syarat, perkara Rosdiana Hardits akan tetap disidangkan meski ia tidak hadir pada proses peradilan.
Sebelumnya proyek pembebasan lahan underpass simpang lima bandara Sultan Hasanuddin dimulai tahun 2013. Pembebasan lahan jalan yang menghubungkan Jalan Perintis Kota Makassar dan Mandai Kabupaten Maros ini menggunakan dana dari APBN melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.
Ada total Rp3,48 miliar kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik Kejati atas pembayaran ganti rugi itu. Ahmad Rifai dan Rosdiana Hardits yang jadi tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.