Jumat, 08 Maret 2019 23:45
Pelaku bersama barang bukti.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Muhammad Amin Daeng Situru (25) pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Takalar, Kamis (7/3/2019).

 

Pelaku ditangkap di Dusun Tala-tala, Desa Bontoloe, Kabupaten Takalar sekitar pukul 06,00 Wita di rumahnya. Ia ditangkap polisi karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tengah tertidur di rumahnya.

"Kita lakukan penggeledahan badan di rumah miliknya. Alhasil dari penggeledahan itu kita temukan satu saset plastik bening dan plastik bekas diduga bekas sabu," kata Agus, Jumat (8/3/2019).

 

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita telah amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan pipet, botol kaca, dua buah sendok, koper hitam, dan dua buah handpone milik pelaku.

Polisi juga mengamankan uang tunai dari dalam dompet pelaku senilai Rp650.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu.

TAG

BERITA TERKAIT