RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengungkap fakta baru seputar kepemilikan gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani.
Peneliti ACC, Anggareksa menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa gedung PWI di Jalan AP Pettarani bukan lagi aset Pemprov Sulsel tak otomatis menghentikan kasus mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito.
Pasalnya, dua gedung yang dimenangkan oleh PWI hanyalah gedung wisma dan masjid yang memiliki luas 100 meter persegi. Sementara itu masih ada gedung utama yang masih merupakan lahan negara dengan seluas 1.400 meter.
Anggareksa mengatakan gedung utama yang berstatus milik negara inilah yang kemudian disewakan Zugito yang kabarnya tidak disetor ke kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi putusan pengadilan itu tidak berpengaruh pada perkara Zugito," ujar Angga, Jumat (8/3/2019).
Angga mengatakan gedung utama ini yang disulap PWI menjadi tempat makan dan minimarket. Selain itu ada juga gedung serbaguna yang masih merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkara dugaan korupsi ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Agendanya sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Pengacara Zugito, Faisal Silenang saat dikonfirmasi Rakyatku.com mengenai gedung milik PWI di Jalan AP Pettarani memilih bungkam.
Zugito didakwa pasal Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga didakwa subsidair pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.