Jumat, 08 Maret 2019 19:16
Seorang nelayan Sarawak, tampak memukul kepala buaya dengan palu.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SARAWAK - Ini adalah saat mengerikan, ketika buaya yang terjebak di jaring ikan, dipukuli sampai mati dengan palu cakar oleh nelayan setempat.

Rekaman itu, yang diyakini telah direkam di lepas pantai wilayah Sarawak, Kalimantan, Malaysia, awal pekan ini, menunjukkan reptil terseret ke pasir sebelum dipukuli hingga mati. 

Buaya air asin jantan sepanjang 10 kaki itu, telah berenang melintasi muara di sepanjang pantai, ketika tersangkut di jaring yang dikeluarkan oleh nelayan setempat.

Selama rekaman, buaya, yang terjalin di jaring ikan, mulai berdesakan saat dibawa ke pantai. 

Nelayan setempat kemudian tanpa ampun memukul binatang itu di bagian kepalanya dengan palu. Dua kali pukulan palu, tubuh buaya itu menggeliat delapan kali ke arah kiri, lalu diam. Darah mulai mengalir dari mulut reptil itu.

Para lelaki kemudian meninggalkan buaya sekarat itu di pantai.  

Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengidentifikasi para nelayan di dalam video. 

Susan Yek, dari Sarawak Forestry Corporation (SFC), mengatakan: "Pejabat dari departemen sedang menyelidiki kasus ini. Kami berusaha menentukan lokasi persisnya kejadian itu."

Ny Yek mengatakan, para pejabat telah dikirim ke daerah di sekitar kota pantai Miri, setelah intelijen mengatakan itu terjadi di sana.

Dia menambahkan: "Kami telah mengirim tim penegakan hukum kami ke Miri, untuk memeriksa rinciannya seperti yang ditunjukkan dalam video."

Sementara buaya bukan spesies yang dilindungi di Kalimantan dan memusnahkan mereka diperbolehkan, membunuh mereka di alam liar dapat menyebabkan tuduhan kekejaman terhadap hewan.

Ketua Masyarakat Alam Miri (MNS) Musa Musbah mengatakan, buaya itu melintasi muara saat air pasang disebabkan oleh bulan baru, sambil mencari pasangan. Kemudian terjebak di jaring kusut yang digunakan untuk menangkap ikan.

"Mereka yang ada di video, dapat dituduh melakukan kekejaman terhadap hewan. Mereka seharusnya menelepon pihak berwenang untuk menangani kasus ini," pungkas Musbah.

TAG

BERITA TERKAIT