RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga anti korupsi ACC Sulawesi mempertanyakan keabsahan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gedung di Jalan A.P Pettarani adalah gedung PWI Sulsel.
Salah satu badan pekerja ACC, Hamka mengatakan bahwa gugatan gedung di Jalan A.P. Pettarani yang menjadi objek sengketa antara PWI dan Pemerintah Provinsi Sulsel memang telah diputuskan oleh Pengadilan. Namun putusan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar pada 6 Juni 2018 lalu.
Dalam gugatan itu, hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing memutuskan dua bangunan yakni gedung wisma dan gedung masjid menjadi milik Persatuan Wartawan Indonesia. Namun, gedung utama yang merupakan objek sengketa pertama tetap milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
"Dalam putusan tersebut mempertegas bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi (tanah) merupakan Aset Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan yang dipinjam pakaikan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)," kata Hamka dalam rilisnya yang diterima Rakyatku.com, Jumat (8/3/2019).
ACC pun mendesak gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah agar menarik pernyataan yang cenderung menyesatkan bahwa Gedung PWI bukan Aset Pemprov dan akan menyerahkan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.
ACC mengatakan, Pemprov Sulsel seharusnya tidak menerima putusan tersebut karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Kami mendesak Tim Asesor Aset Negara KPK untuk mencatat Aset Tanah Pemprov Sulsel seluas 3.000 meter persegi tersebut sebagai milik negara," pungkasnya.
Dari penelusuran Rakyatku.com di situs PN Makassar, kuasa hukum penggugat sebelumnya mengajukan banding putusan hakim PN Makassar mengenai gugatan perdata itu.
Namun pada akhirnya permohonan banding ini dicabut pada 23 Juli 2018 lalu.