RAKYATKU.COM - Seorang pria bernama Rusli (30) ditangkap petugas adat atau pecalang karena berkeliaran saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 di Jalan Raya Tuban, Badung, Bali, pada Kamis (7/3/2019) kemarin.
Lelaki asal Bima, Lombok, NTB, ini nekat berkeliaran dengan alasan ingin membeli makanan.
"Tadi dia yang berada disini baru beberapa hari dan tidak tahu, dan terpantau keluar oleh rekan kami. Sebetulnya, ia mencari makan," kata Bendesa Adat Desa Tuban, I Wayan Mendra.
Menurut I Wayan Mendra, selama Nyepi terdapat aturan yang berlaku pada setiap warga Bali dilarang melalukan aktivitas di luar ruangan.
Wayan menyebut, Rusli beralasan tidak mengetahui hal tersebut karena baru tinggal beberapa hari di Bali.
Meski Rusli kekeh tidak mengakui perbuatannya, I Wayan mengatakan, pria asal Lombok tersebut tetap mendapat hukuman membersihkan kamar mandi banjar.
"Jadi kami bawa ke banjar desa diberikan pengertian bahwa ini melaksanakan catur penyepian enggak boleh kemana-kemana, jadi keluar bersenang-senang maupun menyalakan api maupun dalam dirinya sendiri. Kami berikan pembinaan," ujar Mendra, dikutip Kumparan, Jumat (8/3/2019).
Setelah Rusli menjalani hukumannya, pecalang kembali mengantarkannya ke rumahnya.