Kamis, 07 Maret 2019 15:54
Foto/Ist.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ernawati terunduk lesu. Di tanganya, secarik kertas berisi tulisan singkat ia bacakan. 

 

Kertas tersebut merupakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi Erna usai dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi dana anggaran kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. 

Pemandangan ini terjadi pada Kamis (28/2/2019) lalu. Erna meski tanpa didampingi pengacara memohon kepada ketua majelis hakim Yamto Susena agar diberikan hukuman ringan atau penahanannya ditangguhkan demi bisa berpuasa dan berlebaran bersama keluarga kecilnya. 

"Dia meminta keringanan hukuman karena masih ada dua anaknya yang berusia balita, masing-masing usia tiga dan satu tahun," kata Hamka Dahlan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/3/2019) kemarin. 

 

Hamka mengatakan, Erna tidak tega melihat suami dan anak-anaknya tidak terurus ketika Bulan Ramadan tiba. 

Jaksa Penuntut Umum sendiri menuntut Ernawati dua tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi antara waktu 2010 hingga 2014 silam. 

"Kami kenakan pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya. 

Ernawati merupakan anggota Kelompok Sipakatau, Kelompok Risky, Kelompok Anggrek dan Kelompok Dahlia yang keciprat dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang anggarannya bersumber dari dana APBN sebesar 80 % dan dari  APBD Kabupaten Maros sebesar 20 % sebagai dana pendamping.

Dari hasil Tim Audit Inspektorat Kabupaten Maros yang tertuang dalam Surat Nomor : 700.043/53/KHS/XII/2016 tanggal 12 Desember 2016 Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara total ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.164.000 dalam kegiatan tersebut. 

"Kerugian ini sudah dikembalikan. Jadi setelah replik, maka hakim akan membacakan putusan. Kemungkinan minggu depan," tutup Hamka. 
 

TAG

BERITA TERKAIT