RAKYATKU.COM, TAKALAR - Seorang remaja diamankan unit Drugs Hunter Polres Takalar saat sedang nongkrong di pos di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Pemuda inisial NW (18), diamankan lantaran memiliki senjata tajam (Sajam) jenis badik dan beberapa obat terlarang jenis tramadol, pada Rabu (6/3/2019) malam.
Kasatres Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat unit Drugs Hunter melakukan patroli di wilayah hukum Polres Takalar.
“Sekitar pukul 23.00 pelaku diamankan saat sedang nongkrong di pos, sajam dan obat ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan,” kata Agus.
"Kasus ini kita masih dalami, namun ketika pelaku ditanya, menolak memiliki barang tersebut,” tambahnya.
Menurut Agus, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Takalar guna proses hukum lebih lanjut.