RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Setelah satu tahun empat bulan buron, H (50) akhirnya tertangkap malam tadi.
Pensiunan TNI asal Kampung Lengke Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu, jadi buron setelah percobaan pemerkosaan terhadap B (70).
Saat itu, November 2017. Pelaku melihat anak korban meninggalkan rumah. "Wah...ini kesempatan," pikir H yang sudah lama mengincar B, nenek yang berusia 70 tahun itu.
Saat itu, B sedang berbaring, tertidur di dalam kamar. Melihat korban sendiri, pelaku kemudian menarik baju korban dari belakang, sehingga dia terbangun.
Saat korban menoleh ke belakang, ia melihat seorang laki-laki, korban berteriak. Tetapi pelaku membekap mulut korban, lalu menindih tubuhnya.
Korban sudah dipeluk dari posisi atas. Tetapi belum sempat menggagahi korban, aksi pelaku tepergok anak korban.
Saat kejadian, anak korban kelupaan sesuatu. Sehingga, dia pulang kembali ke rumahnya.
Namun ia mendengar teriakan tertahan mamanya di dalam kamar. Curiga, ia mengintip. Dia melihat ada pria menindih mamanya.
Lalu anak korban mengambil sebuah sendok untuk mencungkil pintu kamar.
Begitu pintu terbuka, belum sempat dia berteriak, pelaku menyumbat mulut anak korban pakai tangan.
Selain itu pelaku juga didapati oleh tetangga korban. Setelah ketahuan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
"Pelakunya dilihat langsung oleh anak korban yang berada di atas tubuh mamanya di dalam kamar, saat itu, ia berusaha membuka pintu kamar, tapi terkunci sehingga mengambil sendok untuk membuka pintu kamar, kuncinya itu kayu. Tetangga korban pun sempat melihat pelaku di atas rumah. Saat ketahuan pelaku melarikan diri, "sebutnya.
Atas kejadian tersebut dari pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi korban.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi saksi Korban. Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan diamankan di Polsek Binamu, untuk dimintai keterangan," ujar Kanit Reskrim Polsek Binamu, Bripka Supardi kepada Rakyatku.com, Kamis (7/3/2019).
Buntut dari persoalan itu, sempat terjadi perusakan rumah pelaku pada tahun 2017, hal tersebut lantaran keluarga korban tidak diterima dugaan pencabulan. Selanjutnya dari pihak pelaku, ia juga tidak terima rumahnya dirusak dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Jeneponto.
"Pada saat itu korban tak ingin melaporkan kejadian itu di kepolisian, dan hanya ingin dilakukan hukum adat. Tetapi dari pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian pencabulan itu. Jadi keduanya ini masing-masing melapor," pungkasnya.