RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus perlindungan tiga anak Meilania Ritali Dasilva alias Memey, bakal digelar pada Senin (11/3/2019) mendatang. Jadwal ini keluar usai Memey dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Memey sempat diperiksa, perihal tindakannya menelantarkan tiga anak yang diasuhnya di sebuah ruko di Jalan Mirah Seruni, Panakkukang, Makassar beberapa bulan lalu.
Memey mengakui dua anak yakni AW (11) dan F (8) adalah anak kandungnya. Sementara D adalah anak dari orang yang pernah bekerja di tokonya. Ia membantah bila sering melakukan kekerasan terhadap ketiga anak itu.
"AW yang sering memukul adiknya F. Memang terdakwa pernah memukul AW, namun hanya gunakan punggung tangan karena anak tersebut tidak bisa dimarahi," demikian pernyataan Memey dalam fakta persidangan yang diterima Rakyatku.com, Kamis (7/3/2019).
Memey mengaku kurang pengawasan terhadap ketiga anak yang diasuhnya. Ia mengatakan, hal itu dikarenakan ia sibuk bekerja untuk tabungan masa depan ketiga anak itu.
Sejak rukonya tutup pada tahun 2017 silam, Memey memang kerap keluar hingga malam.
Namun ia membantah bila meninggalkan tiga anak di rukonya hingga 12 jam. Ia hanya mengatakan kerap keluar pada pukul lima atau enam sore dan kembali sekitar pukul 22.00 Wita.
"Ketiga anak ini makanannya terjamin karena di rumah makanannya tidak pernah kekurangan," klaim Memey.
Memey juga mengatakan bila memiliki uang berlebih, ia sering membawa ketiga anak itu menginap di hotel, bermain di mal, dan makan di restoran.
Namun pernyataan Memey ini tidak serta merta dipercaya oleh saksi lainnya. Nuraeni Dg Sunggu yang juga ketua RT setempat, mengaku pernah melihat Memey menyeret AW dari halaman hingga masuk ke dalam rukonya.
Ada beberapa saksi yang juga merupakan tetangga terdakwa berkata hal serupa. Memey memiliki sikap temperamental. Namun, Jaksa Penuntut Umum Ani Muin tidak menuntut Memey pada pasal kekerasan terhadap anak.
Dalam tuntutan yang dibacakan Ani, Memey hanya dikenakan pasal perlakuan salah dan penelantaran anak dengan hukuman 2 tahun penjara.